Penerjemah Dokumen Tersumpah & Legalisasi – SahlaMedia Translation -Sworn translation & legalization
SahlaMedia Translation menyediakan layanan legalisasi dokumen di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dengan proses cepat, aman, dan sesuai prosedur resmi pemerintah.
Kami memahami bahwa legalisasi dokumen adalah tahap penting untuk memastikan keabsahan dan pengakuan hukum baik di dalam maupun luar negeri. Dengan tim berpengalaman, kami membantu Anda mengurus seluruh proses tanpa ribet, mulai dari persiapan dokumen, verifikasi, hingga pengambilan dokumen yang sudah dilegalisasi.
Akta kelahiran, akta pernikahan, dan akta cerai
Ijazah, transkrip nilai, dan sertifikat pendidikan
Surat kuasa, perjanjian kerja, dan dokumen kontrak
Dokumen perusahaan: akta pendirian, SIUP, NPWP
Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
Dokumen hukum lainnya yang memerlukan pengesahan
Pemeriksaan Dokumen – Kami memeriksa kelengkapan dan format dokumen.
Penerjemahan Tersumpah (Jika Diperlukan) – Dokumen asing diterjemahkan ke bahasa Indonesia atau sebaliknya.
Legalisasi di Kemenkumham – Dokumen diverifikasi dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Legalisasi di Kemlu – Dokumen yang sudah dilegalisasi Kemenkumham disahkan di Kementerian Luar Negeri.
Pengembalian Dokumen – Dokumen yang telah dilegalisasi dikirim kembali ke alamat Anda.





Estimasi waktu: 5–7 hari kerja (tergantung jenis dokumen dan antrean).
Biaya: Menyesuaikan jumlah dan jenis dokumen. Hubungi kami untuk penawaran khusus.
Umumnya 5–7 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di instansi.
Ya, dengan surat kuasa resmi, tim kami bisa mengurus semua proses atas nama Anda.
Jika akan digunakan di luar negeri yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia, dokumen perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.